Polsek Kedungwuni Gelar Penyuluhan Hukum Remaja di Pantai, Bahas Nikah Dini dan Narkoba

drgeskajen
By -
0



Polres Pekalongan - Polda Jateng - Remaja Desa Kwayangan, Kedungwuni, Pekalongan, diajak melek hukum dan bahaya pergaulan bebas. Kegiatan pembinaan dan penyuluhan digelar secara unik di lokasi wisata Pantai Merah Putih Sigandu, Batang, pada Jumat (24/10/2025).

Acara yang diprakarsai oleh Polsek Kedungwuni ini bertujuan membekali remaja dengan pengetahuan penting seputar bahaya pernikahan dini, kekerasan, hingga narkoba.

Kanit Binmas Polsek Kedungwuni, Ipda Nur Haji Ridawati, S.H., memimpin langsung kegiatan ini. Turut hadir KUA Kecamatan Kedungwuni Komarudin, Bhabinkamtibmas Aipda Yudhistira A., S.H., Babinsa Koramil Kedungwuni Serma Sugiarso, serta perwakilan perangkat desa dan Kader PKK Desa Kwayangan.

"Kami ingin adik-adik remaja ini sadar betul akan risiko dari perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial. Lokasi di pantai ini sengaja dipilih agar suasana lebih santai namun pesannya tetap mengena," ujar Ipda Ridawati.

Tiga materi krusial disampaikan oleh narasumber yang berkompeten:

Pernikahan Dini: Materi ini disampaikan oleh bapak Komarudin dari KUA Kedungwuni, menekankan dampak negatif pernikahan di usia muda, baik dari sisi kesehatan, mental, maupun sosial-ekonomi.

Kekerasan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Dari pihak Polsek Kedungwuni, disampaikan mengenai pentingnya perlindungan diri, dasar hukum kekerasan, dan ancaman pidana bagi pelaku.

Bahaya Narkoba: Serma Sugiarso dari Koramil Kedungwuni memaparkan secara lugas mengenai jenis-jenis narkoba, efek buruknya bagi masa depan, serta peran aktif masyarakat dalam memerangi barang haram tersebut.

Para remaja Kwayangan tampak antusias mengikuti seluruh sesi penyuluhan. Diharapkan, bekal pengetahuan ini dapat menjadi pegangan bagi mereka untuk menjauhi perilaku menyimpang dan fokus membangun masa depan yang cerah. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)