SAMSAT CAR FREE DAY : Tiap Minggu Di Alun-Alun Kajen dan Paten Kedungwuni

Watching Movies
By -
0



POLRESPEKALONGAN - Pelayanan Samsat Car Free Day (CFD) rutin di gelar pada setiap hari Minggu pagi di  Di Alun-Alun Kajen Kab Pekalogan dan Paten Kedungwuni, Minggu 07/07/2024.


Kegiatan ini di laksanakan oleh anggota STNK Satlantas Polres Pekalongan dan UPPD Samsat Kab Pekalongan serta Petugas Bank Jateng.


Adapun tujuan di selenggarakan kegiatan ini menurut Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP JOKO SUPRIYANTO, S.H adalah untuk melayani wajib pajak atau masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun kajen dan Gemek Kedungwuni Kab Pekalongan.



Tambah Akp Joko bagi masyarakat yang ingin pelayanan ini berikut beberapa persyaratanya yaitu dengan ,embawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli dan me Mbawa Identitas Pribadi/KTP asli, Identitas Perusahaan/Instansi.


Di kutip dari https://sippn.menpan.go.id untuk system serta mekanisme dalam pelayanan Prima Polri ini adalah 


  1. Wajib Pajak datang ke Pelayanan Samsat Car Free Day dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Wajib Pajak melakukan pendaftaran ke Petugas Mitra Kepolisian.
  3. Petugas Mitra Kepolisian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pemilik kendaraan.
  4. Petugas validasi melakukan verifikasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Umum.
  5. Penetapan Pajak oleh Petugas UPTD PPD di Padang.
  6. Pembayaran ke Petugas Teller Bank, pencetakan dokumen SKPD asli dan menyerahkan langsung ke Wajib Pajak

Kemudian untuk tarif, Sesuai dengan berikut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 16 tahun 2021 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)