SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT dapat melayani :
Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
assalamu'alaikum, ada laporan tentang hp dan nomor saya yang diacak-acak sehingga saya diberi status dikeluarkan dari smp salafiyah
BalasHapusini hp iphone xr dan hp samsung saya sebaiknya diperbaiki dimana, semua email dan lainnya dihack dan di ambil sama guru mungkin disuruh murid
Hapussaya dirumah belum bisa keluar rumah, nanti misal boleh keluar rumah aku kepolsek ya tolong diperbaiki
BalasHapus