Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan dari informasi yang diperoleh petugas, tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku, dan dari tangan pelaku, kami mendapati 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan bruto 0,29 gram,” terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (11/11).
AKBP Doni menjelaskan, pelaku diketahui berinisial BW alias Bejo (23) warga Kelurahan Pringrejo Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dari keterangan pelaku ia memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dibelinya melalui Whatsapp dengan harga Rp. 500 ribu.
“Paket tersebut kemudian akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp. 600 ribu, jadi pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp. 100 ribu dari penjualan sabu tersebut,” pungkasnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Posting Komentar
0Komentar