Polres Pekalongan – Polda Jateng - Dua anggota Polres Pekalongan yang akan melaksanakan perkawinan menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian, dan Rujuk) di aula Mapolres Pekalongan, Selasa (17/12).
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Pekalongan Kompol Kholid Mawardi, S.H., M.H selaku pimpinan sidang memberikan arahan kepada kedua pasang calon yang akan menjadi suami istri.
Dijelaskannya, sidang BP4R ini adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Wakapolres sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
Selain itu, Kompol Kholid juga menekankan pentingnya saling menghargai oleh kedua pasangan dalam membina keluarga.
“Sebagai calon istri nantinya kalau sudah menjadi istri sahnya harus bisa mengerti dan mendukung tugas-tugas suami,” kata dia.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan pula kedua orang tua/wali, dari masing-masing calon. Hal ini dimaksudkan agar para orangtua mengetahui, dan memberikan persetujuan kepada putra, dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, personil yang melaksanakan sidang BP4R kali ini adalah Bripka Luky Putra, S.H dengan saudari Zayyanatul Karimah, A. Md. RMIK dan Briptu Toyfur Al Bastomi dengan saudari Laili Maghfiroh, S. KM. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Posting Komentar
0Komentar