Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seekor kerbau milik warga dilaporkan memasuki pekarangan dan kebun milik warga lain di Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Akibatnya, sejumlah tanaman warga mengalami kerusakan. Kasus ini pun berujung mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar, Aiptu Darudin.
Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah pihak II, Rozaki, warga Dukuh Wonolobo, Desa Sastrodirjan, melaporkan bahwa tanaman miliknya rusak akibat hewan ternak milik pihak I yang terdiri atas lima orang, yakni SS, D, B, R dan S. Para pemilik kerbau ini berasal dari Desa Pododadi dan Desa Sastrodirjan.
Aiptu Darudin bersama perangkat desa dan Babinsa setempat langsung bergerak cepat dengan menggelar rangkaian mediasi bertahap.
3 Kali Pertemuan untuk Damai
Mediasi pertama digelar di aula Desa Pododadi dengan menghadirkan kedua belah pihak dan disaksikan oleh para kepala desa serta Babinsa. Pertemuan kedua dilakukan langsung di lokasi kejadian, yakni di kebun milik Rozaki di Dukuh Wonolobo, guna menginventarisasi kerusakan secara langsung. Pertemuan ketiga sekaligus finalisasi penyelesaian berlangsung di aula Balai Desa Sastrodirjan.
Dari hasil peninjauan, terdata sejumlah kerusakan tanaman, diantaranya 4 pohon durian, 1 pohon pete, 1 pohon kelengkeng, 25 pohon sengon (kulit terkelupas) dan 3 pohon pisang.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh kerbau yang diduga milik pihak I yang masuk tanpa pengawasan ke area kebun milik pihak II.
Sepakat Damai, Ganti Rugi Dilakukan
Setelah melalui proses problem solving yang difasilitasi aparat desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pihak I selaku pemilik kerbau bersedia memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan oleh Kepala Desa Pododadi Achwan Samiaji dan Kepala Desa Sastrodirjan Widiana, S.Pd, bersama perangkat masing-masing.
Aiptu Darudin mengatakan, mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan yang humanis.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan kekeluargaan. Ini bentuk nyata dari semangat gotong royong dan kearifan lokal," ujarnya, Selasa (30/09/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah pihak II, Rozaki, warga Dukuh Wonolobo, Desa Sastrodirjan, melaporkan bahwa tanaman miliknya rusak akibat hewan ternak milik pihak I yang terdiri atas lima orang, yakni SS, D, B, R dan S. Para pemilik kerbau ini berasal dari Desa Pododadi dan Desa Sastrodirjan.
Aiptu Darudin bersama perangkat desa dan Babinsa setempat langsung bergerak cepat dengan menggelar rangkaian mediasi bertahap.
3 Kali Pertemuan untuk Damai
Mediasi pertama digelar di aula Desa Pododadi dengan menghadirkan kedua belah pihak dan disaksikan oleh para kepala desa serta Babinsa. Pertemuan kedua dilakukan langsung di lokasi kejadian, yakni di kebun milik Rozaki di Dukuh Wonolobo, guna menginventarisasi kerusakan secara langsung. Pertemuan ketiga sekaligus finalisasi penyelesaian berlangsung di aula Balai Desa Sastrodirjan.
Dari hasil peninjauan, terdata sejumlah kerusakan tanaman, diantaranya 4 pohon durian, 1 pohon pete, 1 pohon kelengkeng, 25 pohon sengon (kulit terkelupas) dan 3 pohon pisang.
Kerusakan tersebut disebabkan oleh kerbau yang diduga milik pihak I yang masuk tanpa pengawasan ke area kebun milik pihak II.
Sepakat Damai, Ganti Rugi Dilakukan
Setelah melalui proses problem solving yang difasilitasi aparat desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pihak I selaku pemilik kerbau bersedia memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan oleh Kepala Desa Pododadi Achwan Samiaji dan Kepala Desa Sastrodirjan Widiana, S.Pd, bersama perangkat masing-masing.
Aiptu Darudin mengatakan, mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan yang humanis.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan kekeluargaan. Ini bentuk nyata dari semangat gotong royong dan kearifan lokal," ujarnya, Selasa (30/09/2025).
Dengan tercapainya kesepakatan, kasus ini dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke ranah hukum. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Posting Komentar
0Komentar