Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran arkotika i kedungwuni

drgeskajen
By -
0

Polres Pekalongan - Polda Jateng - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pria asal Kecamatan Kedungwuni berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (22/09/2025).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni AS alias Bewok (49), warga Desa Proto, dan MF (53), yang juga berasal dari desa yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,31 gram.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Sat Resnarkoba pada Senin pagi, 22 September 2025. Berdasarkan laporan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, AS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam bungkus rokok Signature yang berada di saku celana kirinya. Tak hanya itu, turut diamankan barang-barang lain seperti 1 unit HP Samsung J2 Prime, serta 1 unit sepeda motor Honda Karisma, yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Dalam proses interogasi awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T melalui sistem Cash on Delivery (COD) di dekat sebuah tower di Desa Salakbrojo. Narkotika tersebut dibeli seharga Rp. 200 ribu, yang dibagi dua bersama MF, masing-masing sebesar Rp. 100 ribu, dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Hanya berselang 20 menit setelah penangkapan AS, tim berhasil mengamankan MF yang saat itu sedang menunggu AS di depan rumahnya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting yang berkaitan dengan tindak pidana ini, yakni 1 paket sabu bruto 0,31 gram dalam plastik klip transparan, 1 bungkus rokok Signature sebagai tempat penyimpanan, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Karisma.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan cermat Tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan yang dipimpin langsung oleh personel lapangan, serta dukungan dari masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

Kapolres Pekalongan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)