Anti Ribet! Perpanjangan SIM Jadi Mudah melalui SIM Keliling Polres Pekalongan

drgeskajen
By -
0

 



Polres Pekalongan - Polda Jateng - Warga Kabupaten Pekalongan kini tak perlu lagi jauh-jauh atau repot antri panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Satlantas Polres Pekalongan konsisten menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan mobil keliling ini secara rutin menyambangi lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat di berbagai kecamatan. Tujuannya satu, mendekatkan pelayanan publik, khususnya perpanjangan SIM, agar lebih efisien dan tuntas dalam waktu singkat.

Pemohon hanya perlu membawa kelengkapan dokumen seperti SIM asli yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan sehat, dan tes psikologi (yang biasanya juga dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling).

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H mengatakan bahwa layanan SIM Keliling adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang presisi dan humanis.

"Kami ingin memastikan proses perpanjangan SIM ini benar-benar mudah, cepat, dan transparan. Tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memperpanjang SIM tepat waktu," tegas AKP Rony.

Ia menambahkan, petugas di lapangan juga selalu mengedukasi masyarakat agar mengurus perpanjangan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

"Prinsipnya, kami hadir menjemput bola. Dengan adanya SIM Keliling ini, masyarakat di pelosok desa pun bisa mengurus SIM tanpa terkendala jarak dan waktu. Cukup datangi lokasi sesuai jadwal, bawa dokumen lengkap, dan SIM Anda akan terbit hari itu juga.

Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek jadwal dan lokasi SIM Keliling yang diinformasikan secara rutin melalui media sosial resmi Polres Pekalongan. Layanan biasanya dibuka pada jam kerja.

"Jangan tunda perpanjangan SIM. Ingat, jika masa berlaku SIM Anda terlewat, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru, bukan perpanjangan. Manfaatkan layanan SIM Keliling kami yang sangat mudah ini. 

Editor : Humas Polres Pekalongan
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)