Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah warung kelontong di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni yang disinyalir memperjual belikan miras. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol miras siap edar.
Kapolsek Kedungwuni Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kami melaksanakan KRYD secara rutin dan terukur, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun pelanggaran sosial lainnya,” ujar Iptu Yonanta saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Dalam penindakan ini, petugas memberikan pembinaan langsung kepada penjual. Ia juga diberikan peringatan agar tidak lagi menjual atau menyimpan minuman keras.
“Kami lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, dengan harapan yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga memberikan himbauan untuk ikut menjaga lingkungan agar tetap kondusif,” lanjutnya.
Polsek Kedungwuni memastikan kegiatan KRYD akan terus digelar secara berkala, terutama di titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran, guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (ozy)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Posting Komentar
0Komentar