Polres Pekalongan– Polda Jateng - Masyarakat Kabupaten Pekalongan kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Satlantas Polres Pekalongan dan UPPD Kabupaten Pekalongan menghadirkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai kecamatan setiap harinya. Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat induk diKajen. Melalui program ini, warga bisa membayar pajak kendaraan dengan cepat, mudah, dan efisien.
Kasat LantasPolres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H., M.H mengatakan, pelayanan SamsatKeliling dilaksanakan secara bergilir di beberapa titik yang sudah ditentukansesuai jadwal yang ada di berbagai kecamatan yang ada di wilayah KabupatenPekalongan. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 wib.
Dengan jadwal yang telah disusun rutin, masyarakat dapat menyesuaikan waktu dan lokasi yangpaling dekat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka.
Adapun syarat pembayaran di Samsat Keliling cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu membawa KTPasli dan STNK asli. Layanan keliling ini hanya melayani pembayaran pajaktahunan, sedangkan untuk perpanjangan lima tahunan atau perubahan data kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat induk.
Petugas Samsat juga siapmembantu masyarakat yang membutuhkan informasi tambahan terkait pembayaran atau data kendaraan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakatdalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain mempermudah akses,layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.
Satlantas Polres Pekalongan dan UPPD Kabupaten Pekalongan mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang tersedia dan selalu membawa dokumen lengkap agarproses pembayaran berjalan cepat dan lancar.
Editor : HumasPolres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar