Polsek Wiradesa Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Warung Makan yang Menyediakan Miras

drgeskajen
By -
0


Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Wiradesa merespon cepat aduan dari warganya terkait dengan adanya warung makan yang menyediakan minuman keras. Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segala aduan dari warganya.

“Jadi, kami menerima aduan melalui melalui Direct Message (DM) Instagram Polsek Wiradesa tentang adanya kegiatan warung makan yang sering menyediakan tempat untuk minum-minuman keras hingga larut malam,” terangnya, Selasa (13/05/2025).

Dari aduan tersebut, petugas Polsek segera melaksanakan kegiatan cipta kondisi dalam rangka Harkamtibmas sebagai langkah dalam menindaklanjuti aduan warganya.

Selanjutnya, Senin malam (12/05/2025), sekitar pukul 22.00 wib, Kapolsek bersama anggota mengecek langsung ke sasaran warung makan yang diduga menjual miras.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menghimbau kepada pemilik warung untuk tidak melayani tamu yang mengkonsumsi minuman keras di warung miliknya. Diketahui, warung tersebut merupakan milik Carban (55) warga Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

“Kami himbau kepada pemilik warung, yakni bapak Carban untuk tidak melayani tamu yang mengkonsumsi miras,” kata dia.

Sementara itu, dari keterangan pemilik warung, bahwa dirinya menyediakan miras dengan membeli dari salah satu warung yang berlokasi di Dukuh Ketandan Desa Wiradesa.

Dari keterangan itu, Kapolsek beserta anggota segera ke warung di Dukuh Ketandan. Di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras.

“Ada sekitar 13 botol miras yang kami amankan, diantaranya 7 botol kecil Anggur Merah, 3 botol kecil AO dan 3 botol kecil bir hitam merk Guinnes,” ungkapnya. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)