Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satlantas Polres Pekalongan, melalui Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), menggelar layanan Samsat Keliling di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/10/2025). Layanan ini disambut antusias oleh masyarakat yang ingin memperpanjang pajak kendaraan tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan Samsat Keliling ini merupakan bagian dari upaya pelayanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar Samsat Keliling di lokasi-lokasi strategis wilayah Kabupaten Pekalongan. Kami harap layanan ini dapat membantu masyarakat agar lebih mudah dan cepat dalam mengurus pajak kendaraan mereka,” ujar AKP Rony.
Layanan Samsat Keliling ini akan terus diadakan secara rutin di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa persyaratan seperti KTP dan STNK. (*.*)
Editor : Humas Polres Pekalongan

Posting Komentar
0Komentar